RadarMakassar.com – Mantan Camat Mandai Mahmud Osman, akhirnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi usai divonis majelis Hakim yang dipimpin Bonar Harianja Kamis malam kemarin di pengadilan tindak pidana korupsi jalan R.A Kartini Makassar, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Hal ini dibenarkan Kasipenerangan Hukum ...